HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian HAKI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta bukan melindungi suatu ide
atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan
dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat
sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi
tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran
hak cipta antara lain :
a.
pencipta/pemegang hak cipta memperoleh
kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
b.
apabila terjadi sengketa tentang hak
cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat,
fakta pembuktiannya lebih akurat.
c.
pelimpahan hak cipta/pewarisan dan
sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Macam-macam HAKI di Indonesia:
1.
Hak cipta (copyright): UU No 19 tahun
2002.hak cipta melindungi karya(ekspresi ide)
2.
Paten ( patent):UU no 14 tahun
2001.paten melindungi ide.
3.
Merek dagang (trademark): UU no 15
tahun 2001.contoh,kacang atom merek garuda,minuman merek cocacola.
4.
Rahasia dagang (trade secret): UU no
30 tahun 2000.contoh ,rahasia dari formula coca cola.
5.
Service mark.contoh,lampu philips
dengan service mark,"terus terang philips terus terang terus"
6.
Desain industri:UU no 31 tahun 2000.
7.
Desain tata letak sirkuit terpadu:UU
no 32 tahun 2000.
Penjabaran
:
1. Hak
Cipta
Hak eksklusif
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan
gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah
hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta
: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Hak Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten
: Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
3.
Desain Industri
Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum :
Undang-Undang No 13 tahun 2000 tentang desain industry
4.
Hak merek
Hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum
merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek
: Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
Contoh
Kasus Pelanggaran Haki
Contoh
Kasus HAK CIPTA:
Perkara
gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci
merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko
melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. “Kita akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan,” kata Angga
Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. “Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami
tunjukan dalam kasasi,” ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit
produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan
majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak
(error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira
putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan
tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada
produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai
pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu
telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin.
Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat
mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya
dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul
garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama
kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang
memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005, Junaide mempunya
ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat
gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah
melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk
itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel
sebesar Rp 120 miliar.
Contoh
Kasuk Hak Merk:
Merek
merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu
produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat
menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut
digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Fungsi
dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan
lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai
jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu
agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu
hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa
kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus
merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut
bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di
pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang
beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma.
Kasus
ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma
dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi
oleh PT. Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi
oleh PT.Astra Honda Motor. PT. Tossa Sakti
tidak dapat dibandingkan dengan PT. Astra Honda
Motor (AHM), karena PT. AHM perusahaan yang mampu memproduksi
1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT. Tossa Sakti
pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi
perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa
unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT. AHM. Sang pemilik merek dagang
Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT. AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut
beliau, PT. AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak
sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT. AHM diduga
telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di
desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT. AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan
huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT. AHM tidak menerima keputusan dari hakim
pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT. AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra
merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama
Krisma dari PT. AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah
mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan
maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun
kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil
dari persidangan tersebut, pihak PT. Tossa Sakti
(Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT. AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT. AHM, yaitu masalah
desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf
tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari
kasus tersebut, PT. AHM dikenakan pasal 61 dan 63
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek
sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari
tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan
penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT. AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan
menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa
dengan Honda Karisma.
Contoh
Kasus Hak Paten:
Baru-baru
ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya
semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang
didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari
banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah
OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis
Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat
dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut
telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan
argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen
tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh
pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple
telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi
pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,”
tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah
diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain
itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung.
Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis
jangka panjang antara kedua perusahaan menginta semakin rumitnay kasus tersebut
bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Analisis
:
Hak
khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas
patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin
atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak
yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten.
Contoh
Kasus Pelanggaran Haki
Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh
Kasus :
Perusahaan
peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan
adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang
merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan
AOL (American OnLine).
Virus
itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point
dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file
tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat:
“it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat
sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Undang-Undang
:
Sebetulnya
di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini,
namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27
(1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh
Kasus :
Data
Forgery Pada E-Banking BCA
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang ha cker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain
dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs
asli Internet bankingBCA),yaitudomainhttp://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com,
http://www.clikbca.com,http://www.klickca.com. dan http://www.klikbac.com.
Isi
situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk
bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA
salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Undang-Undang
:
Pasal
23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha
secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang
terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta)
Pasal
27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya
harus dirahasiakan atau dilindungi.( Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar).
KASUS
PELANGGARAN HAKI DAN DAMPAKNYA
Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia
menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di
masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang
serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia.
Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan
susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT.
MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT
MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan
melanggar hak cipta.
Analisa Kasus:
Menurut saya kasus
diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak
cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan
yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan
oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi
yg sama oleh oleh PT. Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran hak
cipta adalah sbb:
Menurut pasal 11 ayat
2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak
ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta
atas Lagu yang beraliran melayu.
Adanya kesamaan Judul lagu dan isi
lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh
PT.MusikIndonesia. Pelanggaran hak cipta
tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan
sebagian. Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh
PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya
komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia
sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT.
MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia
tentang kepemilikan hak cipta.
Karena hak cipta :
Perlindungan hukum
hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat
1 UU No.19 Tahun 2002.
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya
sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat
1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
Pembuktian oleh
pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/
masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu
oleh PT. MusikIndonesia.
Pembagian
lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak
atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta
hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Aturan Dari Hak Cipta :
1. Dilarang
menyalin atau mengkopi ciptaan hasil orang lain tanpa seijin pencipta
2. Menjual
hasil ciptaan orang lain secara ilegal
3. Menciptakan
karya baru dengan mengadaptasi ciptaan orang lain
4. Membajak
hasil karya oranglain
Adapun Beberapa Dampak Dari Hak Cipta :
1. Menimbulkan
sikap saling acuh antara pencipta dengan pembajak
2. Merugikan
baik secara materil dan imateril kepada pencipta
3. Menimbulkan
terjadinya penurunan minat dari masyarakat ke pada produk asli dan lebih
memilih produk bajakan yg harganya jauh lebih murah dari produk aslinya.
Tetapi
sekarang, pelanggaran-pelanggaran hak cipta tersebut dapat dikenai sanksi hukum
sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang
menyatakan:
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) dan atau denda paling paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (
lima miliar rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program computer dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juat rupiah).
Berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa:
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan danpengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar