What's ur business?!

Senin, 09 Oktober 2017

ETIKA PROFESI "STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN"

ANALISIS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14001 2004 PT. INDAH KIAT PULP AND PAPER TANGERANG

JURNAL : puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/jtl/article/view/17566+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id atau 

Nama  : Siti Hartinah
NPM   : 3A414354
Kelas   : 4ID02
TUGAS  ETIKA PROFESI

ANALISIS JURNAL :
        Salah satu standar yang di terapkan pada PT INDAH KIAT PULP & PAPER adalah ISO 14001 : revisi 2004, yaitu mengenai sistem manajemen lingkungan mengenai bagaimana perusahaan membuat dan menjaga kebijakan pemeliharaan lingkungan perusahaan yang telah ada, serta mempertahankan kepercayaan yang telah didapat dari masyarakat, pemerintah dan investor.
        Tujuan  penelitian  ini  untuk  mengetahui  kesesuaian SML ISO-14001:2004  yang  telah  diterapkan oleh PT. Indah Kiat Pulp & Paper dengan standar ISO-14001:2004 dan untuk mengetahui kendala yang mempengaruhi pencapaian      kesesuaian Sistem Manajemen Lingkungan di perusahaan tersebut dengan standar ISO-14001:2004.
        Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, metode naturalistik (kualitatif), metode Benchmarking, metode kuantitatif dan metode audit lingkungan. Proses produksi yang dilakukan pada PT INDAH KIAT PULP & PAPER adalah Stock Prepation, Paper Machine, dan Finiushing Converting.
        Stock Prepation terdiri dari tiga yaitu proses pembuburan (Pulping) ialah proses penghancuran bahan baku lembaran pulp (pulp sheet) menjadi bubur kertas atau pulp dalam suatu alat pulper. Proses Penggilingan (Refining) adalah proses penggilingan serat dalam suatu alat yang disebut refiner sampai didapatkan tingkat kehalusan tertentu untuk menghasilkan kekuatan ikatan serat yang optimum. Sebelum masuk ke refiner, pulp dilewatkan pada HDC (High Density Cleaner) sehingga kotoran berat seperti pasir, logam, gumpalan pulp dan lainnya akan terpisah. Kemudian   dikontrol   konsistensi   bubur   pulp dengan alat CRC (Consistency Recording Controller). Proses   Pencampuran   (Mixing) merupakan proses pencampuran pulp berserat panjang dan pendek dalam sebuah alat yaitu mixing chest. Tujuan  pencampuran  ini  agar  tensile  strength (daya  tahan  kertas  terhadap  gaya  tarik  yang bekerja pada kedua ujung kertas) dapat ditingkatkan.
Paper Machine terbagi dalam beberapa tahap, yaitu:
      Pembersihan.  Dimulai  saat  pulp  dari  machine chest dialirkan ke stuff box yang berfungsi untuk mengatur jumlah aliran bahan, kemudian diencerkan dengan white water dari silo pit dan dipompakan ke centricleanner.
      Penyaringan. Pulp dialirkan ke horizontal screen agar bubur pulp terpisah dari gumpalan serat dan kotoran yang tertinggal. Gumpalan serat ini dibuang ke Pack Pulper.
     Penyebaran. Bubur pulp dialirkan ke head box yang berfungsi untuk menyebarkan bubur secara merata pada wire part, disini terdapat dandy roll yang berfungsi untuk mengurangi air.
      Pengurangan Air. Air dari wire part diloloskan ke  bawah  sehingga  terbentuk  lembaran  kertas yang masih basah di atas permukaan wire. Kadar air tahap ini 90-99%.
      Penekanan. Lembaran kertas digerakkan oleh felt yang berputar menuju press part, lembaran kertas dilewatkan pada dua buah roll silinder yang berputar berlawanan. Dalam proses ini kadar air turun menjadi 70-80%.
•    Pengeringan.  Lembaran  kertas  dilewatkan  di dryer  part  menggunakan  pemanasan  pada  suhu 80-1300C.   Dryer   part   in terdiri   dari   lima kelompok.
      Surface Sizing. Pada lembaran kertas dilakukan external sizing dengan menambahkan surface sizing solution (larutan kanji) secara merata. Lembaran kertas akan menjadi basah sehingga perlu dilakukan pengeringan kembali.
      Penggulungan. Merupakan proses akhir di Paper Machine, lembaran kertas dilewatkan paper roll yang berfungsi untuk menggulung kertas menjadi rol-rol besar (jumbo roll).
Finishing Converting, pada bagian ini kertas siap dikirim ke konsumen dengan berbagai ukuran jenis yaitu dalam bentuk roll dan bentuk sheet. Pada seksi ini terdiri dari beberapa  tahap  yaitu  pemotongan,  penyortiran  dan packing. Setelah pemotongan di mesin rewinder, roll di packing denga menggunakan   wrapping   paper.   Kemudian dililit dengan plastik (strech film) di mesin cyclop. Setelah itu dilakukan building yaitu penyusunan dari produksi kertas yang sudah jadi di atas pallet kayu dan diikat agar saat pengangkutan tetap dalam kondisi baik.
        Limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi PT INDAH KIAT PULP& PAPER ada limbah cair dan limbah padat. Limbah cair didapatkan dari hasil produksi seperi air bekas pembuburan kertas dan air hasil rendaman pulping yang akan dibuang. Limbah padat merupakan B3 yang bersifat korosif Biocide, PAC, dan Caustic soda.  Proses pengolahan limbah yaitu terdiri dari tiga, Pengolahan fisik (sendimentasi dan koagulasi), Pengolahan kimia, dan Pengolahan secara biologis (lumpur aktif).
Dari hasil Audit Lingkungan semester I-2007, aspek lingkungan penting yang terdapat di perusaaan ini adalah adanya bising, buangan ke air, buangan ke udara sehingga dampak lingkungan yang mungkin terjadi adalah :
     Mengganggu keselamatan dan kesehatan karyawan dan atau tamu.
     Mengganggu   lingkunga masyarakat   disekitar lokasi pabrik.
•    Pencemaran udara dan air.
•    Penurunan sumber daya alam.
Kesimpulan  hasil dan pembahasan yaitu :
1.    Pelaksanaan   SML   ISO   14001   di   PT.   IKPP Tangerang sebagai industri kertas telah sesuai dengan standar internasional SML ISO 14001.
2.    Tingkat     persentase     pemahaman     karyawan terhadap lingkungan untuk tingkat low management sebesar 90%, tingkat middle management 90% dan tingkat top management sebesar 94%.
3.    Tingkatan yang paling peduli dan sadar terhadap lingkungan adalah level 1 sampai 4 (tingkat top management) yaitu sebesar 94%.
4.     Tingkat efisiensi Instalasi Pengolahan Air Limbah

(IPAL), untuk efsiensi SS sebesar 94,03 %, efisiensi COD sebesar 95,14 % dan efisiensi BOD sebesar 98,41 %.
Lihat Pembahasan Power Point Presentation (PPT):

Jumat, 06 Mei 2016

Simbol dan Istilah Hak kekayaan Intelektual

SIMBOL DAN ISTILAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


ABAUT MY JOURNEY

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulislainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisangambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Shak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization)
yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
SIMBOL – SIMBOL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
  1. TM (Trademark /)

    Trademark_Home_Builders_final_logo_med
Fungsi pencantuman TM pada suatu “merek dagang atau logo atau tagline” adalah sebagai pemberitahuan ke masyarakat umum bahwa “nama atau istilah atau logo” tersebut merupakan nama atau merek atau simbol atau logo atau istilah yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut yang digunakan dalam kegiatan bisnis atauusaha perdagangan barang atau jasa, sehingga apabila ada yang berusaha untuk meniru atau mendompleng merek tersebut maka bagi pelaku dapat dikenai sanksi apabila sertifikat hak atas merek tersebut telah terbit dan dimiliki oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftarkan. Untuk merek dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image google Yahoo! diatas.
  1. SM (Servicemark / SM)


design-logo-letter-mark-desain

Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol SM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van. Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
  1. R (Registered /®)

R
Simbol ini kepanjangan dari Racol, yaitu Registered & Authorized CompanyLogo, yang berfungsi untuk memberitahukan kepada khalayak ramai bahwa tanda yang sertai dengan simbol ini sudah terdafter di kantor merek dagang negaranya setempat. R merupakan singkatan dari Registered, artinya bahwa merek tersebut telah terdaftar di Negara dimana produk atau jasa tersebut beredar. Sangat tidak disarankan menggunakan symbol ® apabila merek tersebut belum terdaftar atau sertifikat belum diterbitkan, karena di negara-negara Uni Eropa hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena dapat mengecoh konsumen. Apabila ada suatu merek atau symbol atau logo atau tagline di ikuti symbol R dalam lingkaran yang diletakkan di pojok kanan atas merek atau logo atau symbolatau tagline tersebut artinya merek tersebut telah menjadi hak milik seseorang atau badan hukum dengan bukti sertifikat merek yang dipegangnya.
  1. Copyright (©)
    C
Copyright adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapatdigunakan untuk keperluan sebagai berikut:
  1. Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
  2. Untuk mengimpor atau mengekspor karyanya.
  3. Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan
    yang diadaptasi dari karya asli).
  4. Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
  5. Untuk menjual atau mendelegasikan hak atas karyanya
    kepada orang lain.
  6. Untuk menyiarkan atau menampilkan karyanya di radio atau tv.
Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.
  1. Standar Eropa 
    Logo CE dan 0682
Penandaan CE adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar tunggal dalam Kawasan Ekonomi Eropa (EEA) dan barang-barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai.CE adalah singkatan yang berasal dari kata berbahasa Perancis yaitu Communauté Européenne. Penandaan CE digunakan untukproduk yang disesuaikan dengan kepastian kesehatan Eropa, keamanan, dan perlindungan lingkungan perundang-undangan. Penggunaan simbol CE dipakai untuk produk seperti peralatan medis, mesin, instalasi industri, mainan, perlengkapan tekanan, peralatan perlindungan pribadi, kulkas.
  1. HALAL
    Halal-1
Logo ini ditulis dari bahasa arab “Halaal”. Logo ini dicantumkan pada produk makanan. Logo ini menunjukkan bahwa produk makanan tersebut diolah dengan bahan-bahan yang halal (menurut ketentuan dalam agamaIslam). Logo ini biasa dilihat pada produk makanan atau minuman di dalam negeri atau di luar negeri.
7. ISO 14001
konsultan-iso-9001-150x150

Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sumber :